Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan penetapan calon terpilih pada hari ini, Rabu 24/4/2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sidang terkait sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari senin, 22/4/2024. Dalam hasil sidang sengketa pemilu tersebut, hakim MK memutuskan menolak gugatan kubu 01 dan 03. Dengan demikian, maka keputusan hasil pemilu kembali pada keputusan KPU dengan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden masa jabatan 2024-2029. Keputusan ini tentu memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat dan para pemilih. Bagi para pendukung paslon 01 dan 03, tentu keputusan ini cukup berat diterima. Namun saya sangat bangga melihat paslon 01 dan 03 yang dengan legowo menerima hasil putusan MK yang diumumkan senin malam itu. Dalam pembahasan kitab-kitab aqidah, para ulama ahlussunnah waljamaah memasukkan pembahasan bagaimana sikap seorang muslim saat menghadapi kenyataan ketika pemimpin negerinya tidak sesuai harapannya. Syariat
Portofolio pandangan @adenihermawan terhadap realitas, dalam bingkai pandangan sebagai Muslim