Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

Rufaidah Rafi'atul 'Izzah, Bukan Sekedar Nama

Nama menjadi identitas seseorang. Dengan nama itulah seorang manusia akan dikenal dan dipanggil. Baik buruknya panggilan kita adalah bergantung pada, salah satunya, nama kita. Seorang yang bernama Zani (bhs. Arab) akan selalu dipanggil sebagai pezina, sekalipun dia tidak pernah berzina. Pertanyaannya adalah relakah kita apabila anak kita dipanggil dengan panggilan-panggilan yang jelek gara-gara kita salah memberikan nama? Dengan demikian, saya pikir, keliru kalimat pendek dari Shakespear yang sering ditirukan banyak orang, “apalah arti sebuah nama.”  Saya pikir inilah satu bukti bahwa masyarakat kita mengalami gegar budaya. Asalkan berasal dari Barat, mau positif mau negatif, langsung mereka terima tanpa penolakan sedikitpun.

Memotong Hewan Aqiqah

Secara bahasa Aqiqah berasal dari Al-Aqqu yang berarti memotong. Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah nya memberikan definisi sebagai berikut: العقيقة هي الذبيحة التي تذبح عن المولود (aqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih berkaitan dengan kelahiran). Aqiqah dalam berarti hewan sembelihan (domba) bagi anak yang baru lahir, sebagai ekspresi syukur orang tua kepada Allah swt. Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah berarti sunnah yang sangat dianjurkan setelah perkara-perkara wajib. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW : كل مولود رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), digunduli, dan diberi nama". (HR Ashhabu Assunan, dari Samrah). Kemudian diriwayatkan dari Salman ibn ‘Amir, Rasulullah saw bersabda: مع الغلام عقيقته ، فأهريقوا علهى دما ، وأميطوا عنه الاذى “bersama anak ada aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah (sembelihkan hewan aqiqah) baginya, dan