tampilan Website KPAI tanggal 15 Okt 2015 KPAI meminta Kepolisan mengusut pengunggah video kekerasan anak di Bukittinggi. Bahkan dalam postingan tersebut, Ketua KPAI (Asrorun Niam Sholeh) menyebut-nyebut tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengunggah atau pengedar video kekerasan tersebut. Bahkan ujung-ujungnya, saya pikir, bisa jadi pengunggah video kekerasan ini akan dipidanakan, karena sudah melanggar UUITE dalam pasal penyebaran konten kekerasan. Secara pribadi saya tidak setuju dengan statement KPAI yang meminta pengusutan terhadap pengunggah video. Mengapa? Karena ini menunjukan KPAI seolah tidak berpihak pada pemberantasan kekerasan di kalangan anak. Jika video tersebut tidak diunggah, oleh Paman korban menurut cerita-cerita di socmed, apakah rakyat Indonesia akan mengetahui telah terjadi tindak kekerasan yang sedemikian berat di Bukittinggi? Bahkan gurunya saja yang hadir di kelas tersebut mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut? (baca Tempo ) Kalau guru yang di
Portofolio pandangan @adenihermawan terhadap realitas, dalam bingkai pandangan sebagai Muslim