Secara bahasa Aqiqah berasal dari Al-Aqqu yang berarti memotong. Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah nya memberikan definisi sebagai berikut: العقيقة هي الذبيحة التي تذبح عن المولود (aqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih berkaitan dengan kelahiran). Aqiqah dalam berarti hewan sembelihan (domba) bagi anak yang baru lahir, sebagai ekspresi syukur orang tua kepada Allah swt.
Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah berarti sunnah yang sangat dianjurkan setelah perkara-perkara wajib. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW : كل مولود رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), digunduli, dan diberi nama". (HR Ashhabu Assunan, dari Samrah). Kemudian diriwayatkan dari Salman ibn ‘Amir, Rasulullah saw bersabda: مع الغلام عقيقته ، فأهريقوا علهى دما ، وأميطوا عنه الاذى “bersama anak ada aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah (sembelihkan hewan aqiqah) baginya, dan jauhkanlah penyakit darinya” (HR. Al Khamsah).
Pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh (dari kelahirannya), sebagaimana hadits di atas yang disandarkan pada Samrah. Penentuan hari berdasarkan ketentuan penanggalan qamariyah (hijriyah). Perbedaaan ketentuan penanggalan ini adalah pada pergantian hari. Dalam penanggalan qamariyah, pergantian hari adalah ketika matahari terbenam. Sedangkan pergantian hari pada penanggalan syamsiyah (masehi) adalah ketika tengah malam. Sehingga waktu (jam) lahir bayi sangat menentukan kapan prosesi aqiqah ini dilaksanakan. Sebagai contoh pada anak kami yang kedua (Rufaidah), dia lahir pada tanggal 8 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB (10 Dzulqa’dah 1432 H). Oleh karena itu, maka hari ketujuhnya adalah tanggal 14 Oktober 2011 (16 Dzulqa’dah 1432 H). Selisih hari dalam hitungan kalender masehi adalah 6 hari (hari lahir dihitung hari pertama). Hal ini berbeda dengan kelahiran putri kami yang pertama. Shofi lahir pada tanggal 12 September 2007 pukul 20.00 WIB, bertepatan pada tanggal 1 Ramadhan 1428 H. Maka hari ketujuhnya adalah tanggal 7 ramadhan 1428 H (19 september 2007). Selisih hari (syamsiyah)nya adalah 7 hari.
Jumlah hewan sembelihan untuk anak laki-laki adalah 2 ekor. Sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor saja. Hal ini diriwayatkan oleh Ummu Karaz Al Ka’biyah, Ia mendengar Rasulullah saw bersabda: عن الغلام شاتان متكافئتان وعن الجارية شاة “bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing saja.” Namun sekiranya orang tua hanya mampu mengaqiqahi anak laki-lakinya dengan satu ekor kambing saja, (karena keterbatasan kemapuan) diperbolehkan sebagaimana Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan kibas (kambing jantan) masing-masing satu ekor روى أصحاب السنن أن النبي ، صلى الله عليه وسلم ، عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا.
Sumber: fiqh sunnah jilid 3 (ebook)
Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah berarti sunnah yang sangat dianjurkan setelah perkara-perkara wajib. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW : كل مولود رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), digunduli, dan diberi nama". (HR Ashhabu Assunan, dari Samrah). Kemudian diriwayatkan dari Salman ibn ‘Amir, Rasulullah saw bersabda: مع الغلام عقيقته ، فأهريقوا علهى دما ، وأميطوا عنه الاذى “bersama anak ada aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah (sembelihkan hewan aqiqah) baginya, dan jauhkanlah penyakit darinya” (HR. Al Khamsah).
Pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh (dari kelahirannya), sebagaimana hadits di atas yang disandarkan pada Samrah. Penentuan hari berdasarkan ketentuan penanggalan qamariyah (hijriyah). Perbedaaan ketentuan penanggalan ini adalah pada pergantian hari. Dalam penanggalan qamariyah, pergantian hari adalah ketika matahari terbenam. Sedangkan pergantian hari pada penanggalan syamsiyah (masehi) adalah ketika tengah malam. Sehingga waktu (jam) lahir bayi sangat menentukan kapan prosesi aqiqah ini dilaksanakan. Sebagai contoh pada anak kami yang kedua (Rufaidah), dia lahir pada tanggal 8 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB (10 Dzulqa’dah 1432 H). Oleh karena itu, maka hari ketujuhnya adalah tanggal 14 Oktober 2011 (16 Dzulqa’dah 1432 H). Selisih hari dalam hitungan kalender masehi adalah 6 hari (hari lahir dihitung hari pertama). Hal ini berbeda dengan kelahiran putri kami yang pertama. Shofi lahir pada tanggal 12 September 2007 pukul 20.00 WIB, bertepatan pada tanggal 1 Ramadhan 1428 H. Maka hari ketujuhnya adalah tanggal 7 ramadhan 1428 H (19 september 2007). Selisih hari (syamsiyah)nya adalah 7 hari.
Jumlah hewan sembelihan untuk anak laki-laki adalah 2 ekor. Sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor saja. Hal ini diriwayatkan oleh Ummu Karaz Al Ka’biyah, Ia mendengar Rasulullah saw bersabda: عن الغلام شاتان متكافئتان وعن الجارية شاة “bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing saja.” Namun sekiranya orang tua hanya mampu mengaqiqahi anak laki-lakinya dengan satu ekor kambing saja, (karena keterbatasan kemapuan) diperbolehkan sebagaimana Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan kibas (kambing jantan) masing-masing satu ekor روى أصحاب السنن أن النبي ، صلى الله عليه وسلم ، عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا.
Sumber: fiqh sunnah jilid 3 (ebook)
Komentar
Posting Komentar