Tiba-tiba saya teringat sebuah judul lagu dari The Corrs yang sempat tenar di taun 90-an, Forgiven Not Forgotten, setelah membaca berita dari kompas.com terkait pramugari yang menuntut jalur hukum terhadap pejabat yang memukulnya. Pasalnya kejadian ini berawal dari peneguran yang dilakukan pramugari Sriwijaya Air, Febriani, terhadap Zakaria Umar Hadi yang masih menggunakan handphone ketika sudah masuk lambung pesawat. Zakaria yang diketahui seorang Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Daerah Pemprov Bangka Belitung sudah diperingatkan oleh beberapa pramugari sebelum Febriani. Namun ketika Febriani mencoba menegurnya kembali, Zaakaria menimpalinya dengan kata-kata yang tidak sopan sambil marah-marah. Rupanya kemarahannya ini disimpan, sampai ia mendarat di Pangkal Pinang. Saat mendarat di Pangkal Pinang inilah Zakaria memukul sang pramugari dengan gulungan koran. Pramugari sempat berlari menjauhi Zakaria setelah pemukulan pertama, namun sayangnya Zakaria melanjutkan kekesalannya dengan mengejar, mendorong, dan memukul kembali area belakang telinga Febriani sang pramugari dari belakang. Kira-kira seperti itulah kronologis yang saya tangkap dari pemberitaan kompas.com (sumbernya).
Pertanyaan berikutnya kenapa saya tiba-tiba ingat dengan judul lagunya The Corrs, Forgiven not Forgotten? Jawabannya adalah gara-gara saya membaca berita tentang permintaan maaf Zakaria yang tetap ditanggapi keluarga korban dengan jalur hukum.
Saya memandang bahwa ada perbedaan yang sangat besar antara memaafkan dengan membebaskan pelaku dari jeratan hukum. Dalam hal ini saya tidak sependapat dengan pernyataan Ellisa (Adik Zakaria) yang mengatakan :"Sebelumnya, kita sudah upayakan damai dengan meminta maaf. Pihak Sriwijaya-nya sudah memberi maaf, tapi sepertinya pelapor tidak dan mau terus menempuh jalur hukum. Jadi, kita ikuti prosedur saja," Secara pribadi saya mendukung langkah yang ditempuh keluarga Febry dengan mangangkat masalah ini ke jalur hukum. Sekalipun maaf sudah diberikan, tidak berarti urusan hukum dikesampingkan. Karena memaafkan adalah urusan pribadi antara Febriani dengan Zakaria. Namun ketika kasus ini tidak dibawa ke jalur hukum, saya khawatir akan ada Febry-Febry lain yang menjadi korban ketidakberadaban penumpang yang sok berkuasa. Dengan membawa kasus ini ke jalur hukum, Febry dan keluarganya secara tidak langsung sudah memutus rantai korban kesewenang-wenangan penumpang yang merasa harus dilayani sebagai raja, karena merasa sudah membayar tiket penerbangan.
Penahanan yang dilakukan Polres Pangkal Pinang terhadap Zakaria, akan memberikan pelajaran kepada penumpang-penumpang berikutnya. Orang-orang yang mengikkuti kasus ini akan berfikir ulang ketika terbersit pemikiran memukul pramugari (atau profesi lainnya). Sebaliknya, andaikan saja Febry dan keluarga membiarkan Zakaria bebas dari tuntutan hukum karena sudah dimaafkan, maka orang-orang yang mengikuti kasus ini akan kepikiran siap memukul pramugari ketika mereka merasa tidak dihormati sebagai penumpang. Toh bisa diberesin dengan jalur kekeluargaan, koq.
So, Forgiven itu tidak ada sama dengan Forgotten. Memaafkan tidak berarti membebaskan dari jeratan hukum. #dukungFEBRY
Pertanyaan berikutnya kenapa saya tiba-tiba ingat dengan judul lagunya The Corrs, Forgiven not Forgotten? Jawabannya adalah gara-gara saya membaca berita tentang permintaan maaf Zakaria yang tetap ditanggapi keluarga korban dengan jalur hukum.
Saya memandang bahwa ada perbedaan yang sangat besar antara memaafkan dengan membebaskan pelaku dari jeratan hukum. Dalam hal ini saya tidak sependapat dengan pernyataan Ellisa (Adik Zakaria) yang mengatakan :"Sebelumnya, kita sudah upayakan damai dengan meminta maaf. Pihak Sriwijaya-nya sudah memberi maaf, tapi sepertinya pelapor tidak dan mau terus menempuh jalur hukum. Jadi, kita ikuti prosedur saja," Secara pribadi saya mendukung langkah yang ditempuh keluarga Febry dengan mangangkat masalah ini ke jalur hukum. Sekalipun maaf sudah diberikan, tidak berarti urusan hukum dikesampingkan. Karena memaafkan adalah urusan pribadi antara Febriani dengan Zakaria. Namun ketika kasus ini tidak dibawa ke jalur hukum, saya khawatir akan ada Febry-Febry lain yang menjadi korban ketidakberadaban penumpang yang sok berkuasa. Dengan membawa kasus ini ke jalur hukum, Febry dan keluarganya secara tidak langsung sudah memutus rantai korban kesewenang-wenangan penumpang yang merasa harus dilayani sebagai raja, karena merasa sudah membayar tiket penerbangan.
Penahanan yang dilakukan Polres Pangkal Pinang terhadap Zakaria, akan memberikan pelajaran kepada penumpang-penumpang berikutnya. Orang-orang yang mengikkuti kasus ini akan berfikir ulang ketika terbersit pemikiran memukul pramugari (atau profesi lainnya). Sebaliknya, andaikan saja Febry dan keluarga membiarkan Zakaria bebas dari tuntutan hukum karena sudah dimaafkan, maka orang-orang yang mengikuti kasus ini akan kepikiran siap memukul pramugari ketika mereka merasa tidak dihormati sebagai penumpang. Toh bisa diberesin dengan jalur kekeluargaan, koq.
So, Forgiven itu tidak ada sama dengan Forgotten. Memaafkan tidak berarti membebaskan dari jeratan hukum. #dukungFEBRY
Komentar
Posting Komentar