Langsung ke konten utama

Memotong Hewan Aqiqah

Secara bahasa Aqiqah berasal dari Al-Aqqu yang berarti memotong. Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah nya memberikan definisi sebagai berikut: العقيقة هي الذبيحة التي تذبح عن المولود (aqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih berkaitan dengan kelahiran). Aqiqah dalam berarti hewan sembelihan (domba) bagi anak yang baru lahir, sebagai ekspresi syukur orang tua kepada Allah swt.

Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah berarti sunnah yang sangat dianjurkan setelah perkara-perkara wajib. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW : كل مولود رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), digunduli, dan diberi nama". (HR Ashhabu Assunan, dari Samrah). Kemudian diriwayatkan dari Salman ibn ‘Amir, Rasulullah saw bersabda: مع الغلام عقيقته ، فأهريقوا علهى دما ، وأميطوا عنه الاذى “bersama anak ada aqiqahnya, maka tumpahkanlah darah (sembelihkan hewan aqiqah) baginya, dan jauhkanlah penyakit darinya” (HR. Al Khamsah).

Pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh (dari kelahirannya), sebagaimana hadits di atas yang disandarkan pada Samrah. Penentuan hari berdasarkan ketentuan penanggalan qamariyah (hijriyah). Perbedaaan ketentuan penanggalan ini adalah pada pergantian hari. Dalam penanggalan qamariyah, pergantian hari adalah ketika matahari terbenam. Sedangkan pergantian hari pada penanggalan syamsiyah (masehi) adalah ketika tengah malam. Sehingga waktu (jam) lahir bayi sangat menentukan kapan prosesi aqiqah ini dilaksanakan. Sebagai contoh pada anak kami yang kedua (Rufaidah), dia lahir pada tanggal 8 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB (10 Dzulqa’dah 1432 H). Oleh karena itu, maka hari ketujuhnya adalah tanggal 14 Oktober 2011 (16 Dzulqa’dah 1432 H). Selisih hari dalam hitungan kalender masehi adalah 6 hari (hari lahir dihitung hari pertama). Hal ini berbeda dengan kelahiran putri kami yang pertama. Shofi lahir pada tanggal 12 September 2007 pukul 20.00 WIB, bertepatan pada tanggal 1 Ramadhan 1428 H. Maka hari ketujuhnya adalah tanggal 7 ramadhan 1428 H (19 september 2007). Selisih hari (syamsiyah)nya adalah 7 hari.

Jumlah hewan sembelihan untuk anak laki-laki adalah 2 ekor. Sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor saja. Hal ini diriwayatkan oleh Ummu Karaz Al Ka’biyah, Ia mendengar Rasulullah saw bersabda: عن الغلام شاتان متكافئتان وعن الجارية شاة “bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing saja.” Namun sekiranya orang tua hanya mampu mengaqiqahi anak laki-lakinya dengan satu ekor kambing saja, (karena keterbatasan kemapuan) diperbolehkan sebagaimana Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan kibas (kambing jantan) masing-masing satu ekor روى أصحاب السنن أن النبي ، صلى الله عليه وسلم ، عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا.
Sumber: fiqh sunnah jilid 3 (ebook)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membersihkan Kaki Sapi

Iedul Qurban 1431 H ini saya mendapatkan 1 kaki sapi. Sudah kebayang, dengan kaki sapi ini saya mau membuat mie kocok atau sup kaki sapi, makanan yang saya sukai. Tiba di rumah, masalah muncul, gimana caranya ngebersihin kaki sapi? Sempat nanya ke tetangga (Umi Imas), dan jawabannya sungguh gampang, katanya: "masukin aja ke air panas, trus gosok sampai bulunya lepas. Kalo dah lengket masukin ke air panas lagi, gosok lagi." Tidak yakin dengan tips tersebut, saya coba searching dan dapat tips yang lebih lengkap, dari http://oilin.multiply.com. Ini dia tipsnya: Siapkan wadah/panci untuk merebus kaki sapi. Isi dengan air hingga setengahnya. Larutkan satu sendok makan kapur sirih, lalu didihkan. Setelah mendidih, masukkan/celupkan kaki sapi yang mau dibersihkan ke dalam air itu kira-kira satu menit, kemudian angkat. Kemudian keriklah bulu-bulu tesebut menggunakan pisau. Lepaskan kuku pada kaki sapi dengan mencongkelnya, bisa menggunakan tangan, atau obeng. Bulu-bulu ...

Makna Imanan & Ihtisaban

Dari Abu Hurairah a Nabi Muhammad ﷺ bersadba:  مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ  “Barang siapa puasa di bulan ramadhan dengan keimanan dan ihtisab, maka dosa-dosanya pasti diampuni.” (HR Bukhari dan Muslim)  Apa makna dengan keimanan dan ihtisab? Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam bukunya "Majalis Syahri Ramadhan." Imanan yaitu dilandasi keimanan kepada Allah dan ridha/rela terhadap kewajiban puasa atas dirinya. Ihtisaban Yaitu berharap ganjaran dan pahala dari Allah semata. Tidak membenci kewajiban puasa, dan tidak ragu terhadap ganjaran dan pahalanya.  Dr Ali bin Yahya Al-Haddadiy, memberikan komentar terhadap hadits ini di halaman webnya https://www.haddady.com :  Tidak bermanfaat amal shaleh seseorang, kecuali ketika dilandasi iman kepada Allah ﷻ , dan mencari balasan dari-Nya, subhanahu wata’ala. Adapun orang yang melaksanakannya tanpa iman, sebagaimana orang-orang munafiq, atau orang ya...

Catatan Kasus Vina Cirebon Dari Sudut Pandang Pendidikan Keluarga Muslim

Di awal munculnya kasus Vina Cirebon, saya tidak begitu tertarik untuk mengikuti beritanya. Rasanya berita pembunuhan itu hanya menambah galau dan membebani pikiran saja, saking seringnya muncul dan saya tidak bisa berbuat apapun untuk mencegahnya. Terlebih sebagai seorang pendidik, berita seperti itu menambah sedih betapa tidak berdampaknya pendidikan nasional, yang saya saat ini masuk sebagai pelakunya. Sampai akhirnya beberapa santri mengajak diskusi tentang film Vina, khususnya tentang tema kerasukan arwah orang yang sudah meninggal, barulah setelah itu saya mau membaca kronologis kasusnya dari sebuah laman berita 1) karena untuk diskusi tersebut saya harus memiliki pengetahuan walau secara umum. Dari sana terpikir untuk menulis catatan berkaitan dengan kasus ini dari sudut pandang sebagai pendidik dan sebagai orang tua. Maka pada artikel singkat ini saya hanya menyoroti aspek tanggung  jawab orang tua dalam mendidik anaknya. Pertama: Tanggung Pendidikan Anak Dalam Syariat Isl...