Di Indonesia, hukum rokok sampai hari ini belum final. Konon kabarnya, MUI terpecah menjadi dua kubu dalam hal penetapan hukum rokok di negeri ini. Kubu pertama MENGHARAMKAN, sementara kubu kedua keukeuh MEMAKRUHKAN. Haram berarti perkara yang kalau dilakukan, pelakunya mendapatkan dosa, dan mendapat pahala jika ditinggalkan. Sementara makruh berarti perkara yang tidak sampai jatuh pada haram, artinya tidak berdosa kalau dilakukan. Namun meninggalkannya perkara yang makruh sangat dianjurkan, bahkan ada yang mengatakan berpahala.
Secara pribadi saya sepakat dengan Asy-Syaikh As-Sayyid 'Abdul 'Aziz As-Sa'dani dari Mesir. Beliau adalah salah seorang ulama yang MENGHARAMKAN rokok. Pengharamannya disandarkan pada dalil-dalil Quran dan Sunnah. Berikut adalah penjelasan Beliau rahmahullah tentang hujjah haramnya rokok.
Merokok perbuatan yang termasuk Tabdzir dan Israf, yaitu menyia-nyiakan dan berlebihan dalam membelanjakan harta.
Secara pribadi saya sepakat dengan Asy-Syaikh As-Sayyid 'Abdul 'Aziz As-Sa'dani dari Mesir. Beliau adalah salah seorang ulama yang MENGHARAMKAN rokok. Pengharamannya disandarkan pada dalil-dalil Quran dan Sunnah. Berikut adalah penjelasan Beliau rahmahullah tentang hujjah haramnya rokok.
1. Firman Allah dalam QS. Al-A’raf: 157
ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبآئث ..... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .....Apakah rokok barang yang baik? Saya pikir semua sepakat bahwa rokok adalah barang yang buruk (khabaaits). Dan Allah telah mengharamkan yang buruk-buruk bagi manusia.
2. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 195
Merokok termasuk dalam perbuatan yang menjerumuskan diri pada kebinasaan.ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة وأحسنوا إن الله يحب المحسنينdan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
3. Firman Allah dalam QS. An-Nisa: 29
Merokok merupakan perbuatan yang membunuh diri secara perlahan.ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيماdan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
4. Firman Allah dalam QS. Al-Isra: 26
dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (26) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (27).
Merokok perbuatan yang termasuk Tabdzir dan Israf, yaitu menyia-nyiakan dan berlebihan dalam membelanjakan harta.
5. Sabda Nabi saw: Larangan memadharatkan
لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).Merokok membawa madharat baik bagi diri sendiri, teman, anak-anaknya, keluarganya, dan semua orang (tidak merokok) yang dekat dengannya. Ingat! Perokok pasif memiliki resiko lebih besar dibanding perokok aktif
6. Sabda Nabi saw: Menyakiti muslim berarti menyakiti Allah
من آذى مسلماً فقد آذانى ، ومن آذانى فقد آذى الله Barang siapa menyakiti seorang muslim, maka sungguh ia menyakitiku (Rasul). Barang siapa menyakitiku (Rasul), maka ia menyakiti Allah. HR ThabraniAsap rokok berdampak sangat buruk bagi kesehatan. Dengan merokok ia sudah menyakiti orang lain yang tidak merokok. Menyakiti tetangga, menyakiti teman-temannya, anak-anaknya, keluarganya, bahkan bisa jadi ia sudah menyakiti Malaikat pencatat. Mengapa? Karena Nabi saw telah bersabda:
فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim)Lihat penjelasan Asy-Syaikh As-Sa'dani di sini:
Komentar
Posting Komentar